Apanya Yang Istimewa?

Lihatlah Awan Hitam disana.

Rasakan sensasinya,..

Lembut, getir, indah, menyeramkan.

Lihatlah..

Awan Hitam mencuri hati  di hujan yang sunyi

Dan tengoklah diriku.’

Terbelenggu menunggu cahaya terang sudahi suram..

sambil terus mengumpat, mencaci maki keadaan.

Yah, apalah artinya istimewa kalau tak sedikitpun meninggalkan makna..

Mataku jadi jalang, tidakkah matamu juga?

Tak Lelahkah memandangi mitos yang usang?

Serak bersorak terus berteriak.

Masihkah terdengar di telinga-telinga yang tuli?

Menertawakan sisa sisa Legenda renta yang masih diyakini.

Atau meracau tentang Manunggaling Kawulo Gusti..

Ahh.. Kotaku, akankah kau mati dengan cara setragis itu?

Iklan

Dua Keping Receh Diatas Kertas

Oh tidak, jangan terjadi dulu.

Jejak langkah yang dulu terlihat dengan jelas mulai menjadi samar.

seolah dulu akan menjadi selamanya

bahwa idealisme akan tetap menyala.

Terang tak mempan dimakan jaman

Namun sekarang jaman telah berubah.

Yang tak tau hukumnya dunia akan digilas oleh sejarah.

Habis tertepikan.

menjadi residu ketika perputaran gaya sentripetal membentuk sebuah inti baru.

Kepercayaan yang besar tidak dibayar dengan komitmen

Dan akhirnya semua terjadi seperti di rimba belantara.

Memakan atau dimakan.

Jaman dimana orang – orang pilhan akan muncul dan menjemput kesucian

Berganti dengan perburuan mesin-mesin tak berjiwa.

Lihatlah Intelektual organik beranjak menuju kemitosannya.

Menyisakan kebingungan dan kebutaan akan realita.

 Dibungkus semakin indah dan menusuk.

Menusuk.. namun kita tetap mengangguk.

melawan kadang mati konyol.. mendiamkan adalah mengingkari kata hati.

Menimbulkan kegilaan massal yang pada akhirnya dimaklumi kemudian menjadi normal.

apa lagi yang bisa dilakukan

sementara begawan-begawan dan resi-resi menjadi mandul.

Tak lagi menghasilkan ksatria baik hati tapi justru perampok dan pemeras.

Masih percaya dengan keampuhan struktur tunggal? Atau berharap turun sinterklas?

Lihat saja seberapa banyak itu telah dimanipulasi dan sulit untuk di kembalikan kecuali dengan pertumpahan darah yang ekstrim.

 

Sekarang coba kau pilih

menjadi puncak bendera yang dihantam angin puting beliung.

Atau menjadi rumput yang berguna bagi ternak.

Mana yang bisa dipercaya di saat yang gila ini?

Ataukah memang kau harus berhenti mempercayai?

Termasuk kepada pikiranmu sendiri.

Hujan Di Latar Hijau

Kesederhanaan adalah sebuah jalan.

Jalan yang tidak tau akan berujung apa.

Baikkah? Atau lainkah?

Itu juga hanya tutur kata yang banyak orang berkata demikian

Menjadi bijaksana lagi.. atau hanya pura-pura pandai.

Banyak dari mereka kelaparan.

Dan sebagian lagi kekenyangan hingga tak tau lagi bagaimana rasanya makanan yang enak..

Toh dunia tetap berputar.

Sejarah tetap berjalan.

Sebagaimana mestinya jalanan halus ataupun terjal dilalui..

 Kearah manakah kita mesti memikirkan?

 Tujuan itu adalah titik dimana proyeksi kita menjadi sebuah garis akhir.

 Yang tentunya nanti akan menjadi sebuah awal yang baru.

Berjalan lagi dan sesaat tentu berhenti untuk mengukur berapa jarak yang telah ditempuh…

Untuk apa semua itu?

Ya.. ketika titik nadir itu berubah menjadi frustasi berkepanjangan.

Sangat sulit untuk membedakan

Antara harapan, kenyataan kegagalan dan sesuatu yang tertunda.

Tidak atau belum mejadi sesuatu yang terkadang rancu.

Sangat berbeda dalam esensi.. namun sangat mudah untuk dianggap sama.

Dan orang akan menganggapnya wajar. toh manusia pasti bersalah.

Kesempurnaan itu hanya bayangan yang bahkan terkadang hilang saat cahaya itu hilang.

Esensi atau eksistensi adalah sebatas pengertian saja.

Pada dasarnya nafsu dan ambisilah yang dominan.

Menjadi sesuatu yang kosong. ruang hampa, tanpa sakit, tanpa bahagia.

Tanpa sensasi panca indera, dan tanpa sensasi perasaan. 

Mampang Prapatan. 10 Maret 2011. (23.46 WIB)

Siang itu seusai shalat dzuhur di musholla kantorku yang terletak di lantai 11. Dari jendela kaca aku melihat ke bawah. Ada sebuah ruas jalan 4 jalur dengan jalan tol di tengahnya. Semula hanya iseng saja sampai kutemui sebuah pemandangan yang menurutku ganjil dan belum pernah kulihat ketika aku masih tinggal di desa. Seorang lelaki menyapu jalan tol di bawah terik matahari. Mungkin dengan cara itulah dia mencari penghasilan untuk menyambung hidup.

Pikiraanku mulai tergelitik. Sebegitu kuatkah lelaki itu hingga memilih bekerja menyapu jalan tol yang panjang dan panas itu? Begitu beraninya dia melawan resiko tertabrak mobil dengan kecepatan tinggi. Adakah asuransi untuknya? Berapa ganjinya? Begitu banyak pertanyaan yang berkecamuk dalam benakku. Menggodaku untuk berimajinasi lebih jauh. Namun iimajinasi itu segera berakhir ketika aku sadar bahwa banyak pekerjaan yang mesti aku selesaikan sehingga aku mesti beranjak kembali menatap layar komputer di meja kerjaku.

Dan hari cepat berlalu ketika aku sadar sore waktu jam kantor telah usai. Teman-temanku segera pulang. Seperti biasa, aku memilih untuk nongkrong dulu di Lobi sambil menikmati rokok. Ruang kerja ber AC membatasi intensitasku menghisap asap tembakau itu. Memang kebiasaanku untuk tidak langsung pulang. Aku lebih suka pulang malam ketika kemacetan telah berkurang sehingga konsumsi BBM motorku tidak membuat isi dompetku terkuras. Apalagi ada isu bahwa harga BBM akan segera naik. Tentu aku akan pusing karena motorku selalu minta BBM agar dia mau berjalan.

Sore itu basah dan masih menyisakan gerimis setelah dihuyur hujan sekitar 2 jam. Aku senang dengan gerimis karena udara Jakarta menjadi tidak terlalu panas. Seketika ingatanku kembali kepada lelaki penyapu jalan tol siang tadi. Aapakah dia kehujanan? Sepenglihatanku dia tidak membawa payung. Apakah dia mendapat tempat berteduh? Lagi-lagi pertanyaan-pertanyaan itu kembali mengusikku. Membuatku gelisah. Aku putuskan untuk menyulut batang rokok terakhirku untuk mengurangi gelisah itu.  Ketika rokok itu habis, aku segera beranjak ke parkiran. Aku ingin segera pulang ke kost. Sebuah ruang kotak sempit yang menjadi tempat berteduhku di kota ini.

Hari sudah gelap ketika aku keluar dari kompleks kantor menuju ruas “jalan tikus” favoritku dalam menghindari jalan utama yang tentunya macet parah. Jalan-jalan sempit itu memberiku “diskon waktu” untuk bisa lebih cepat sampai dan lebih irit BBM. Dan jalan sempit itu memberiku pemandangan akan keras dan kumuhnya hidup di kota yang mendapat predikat metropolitan ini.

Kudengar adzan isya mulai berkumandang. Rupanya sudah malam. Sebelum memasuki kampung tempat kostku, aku teringat bahwa rokokku habis. Tentu sangat membosankan di kost tanpa rokok. Harus mencari stok batang tembakau untuk menyambung nafas dan menemani insomnia malam ini. Kebetulan ada sebuah lapak kecil yang kulewati tampak berjualan rokok. Lapak itu basah terguyur hujan siang tadi, dan sampai saat inipun masih gerimis kecil. Aku turun dari motor dan aku lihat seorang nenek tua tidur di dalam lapak itu. Dia menunggui dagangannya, dan aku mesti menganggu tidur nyenyaknya untuk mendapatkan rokok.

Di kamar kost aku menatap langit-langit sambil teringat si lelaki penyapu jalan tol dan si nenek tua penjual rokok di lapak kecil yang basah itu. Sedang apa mereka malam ini?? Termangu dan gelisah tanpa tau apa yang bisa aku perbuat…   

SBY, Apindo, Jokowi, dan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2013

 

Dalam sebuah pertemuan (Senin 8/4/2013) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Presiden SBY mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyindir kebijakan Joko Widodo (Gubernur DKI Jakarta – Jokowi) menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari 1,5 Juta menjadi 2,2 Juta Rupiah. “Jangan ambil kebijakan yang terlalu populis, nanti berbahaya. Tetapi tetap memperhatikan orang miskin,” ucap SBY[1]. Pernyataan SBY itu terkait “curhat” ketua Apindo, Sofyan Wanandi yang menyatakan bahwa pengusaha susah karena kebijakan kenaikan UMP DKI. “Gara-gara Pak Jokowi ini kita semua jadi pusing,” kata Sofjan disambut tepuk riuh peserta musyawarah di ballroom Hotel JS Luwansa, Kuningan.[2]

Apa yang dilakukan Jokowi sebenarnya mempunyai dasar yang kuat. Berkaca kepada Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI, sudah sepantasnya buruh-buruh DKI Jakarta mendapat 2,2 juta rupiah perbulan. Untuk diketahui angka KHL DKI Jakarta saat ini adalah 1,9 juta rupiah. Angka UMP itu sedikit diatas angka KHL, namun tidak berlebihan, sungguh sudah merupakan perhitungan yang sangat manusiawi. Apabila pengusaha-pengusaha (yang dikomandoi Sofyan Wanandi beserta Apindo) merasa berat dengan angka UMP DKI (2,2 juta), sesungguhnya yang sedang mereka lakukan adalah menolak membayar buruh diatas KHL. Dengan kata lain, mereka tidak mempedulikan hak buruh untuk hidup layak.

Kita perlu melihat lebih menyeluruh, bahwa permasalahan DKI Jakarta bukan hanya sekedar mengenai UMP. Yang dapat saya tangkap dari alur pikir Jokowi justru merupakan sebuah terobosan brilian. Kenaikan UMP akan menyeleksi investor yang masuk ke DKI. Hanya yang mampu memberi kesejahteraan kepada buruhlah yang boleh berusaha di Jakarta. Dengan begitu, investor yang tidak mampu membayar buruh sesuai UMP akan dipaksa keluar DKI. Konsentrasi operasi modal di DKI akan diurai, didorong untuk merembes ke daerah-daerah lain. Konskuensinya, kebijakan kenaikan UMP DKI ini akan mendorong terjadi pemerataan dan tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru diluar DKI Jakarta. Secara tidak langsung, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi tingkat kepadatan penduduk Jakarta yang artinya juga mengurangi tingkat kemacetan.[3]

Sofyan Wanandi sendiri sebagai pihak yang menyindir Jokowi sudah menyatakan bahwa sekitar 90 perusahaan bakal segera merelokasi pabrik ke wilayah Jawa Tengah pada 2013. Rencana tersebut disebabkan perusahaan tidak mampu membayar kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah menjadi Rp 2,2 juta per orang. “UMP di Jateng kan lebih murah sekitar Rp 1,1 juta per orang. Jadi mereka (perusahaan) lebih memilih memindahkan pabrik ke sana. Terpenting mereka pindah ke daerah yang masih banyak jumlah buruhnya,” jelas Sofjan dalam acara  Indonesia Economic Quarterly pada Senin 18 Maret.[4] Pernyataan Sofyan ini justru menguatkan pandangan bahwa kenaikan UMP DKI akan mendorong pemerataan. Artinya apa yang dilakukan Jokowi sudah benar.

Sungguh elegan jawaban yang disampaikan Jokowi terhadap sindiran-sindiran yang mengarah kepadanya “”Gubernur itu hanya tanda tangan, yang menetapkan mereka sendiri. Mereka di ruangan ada Apindo, serikat pekerja, pemerintah, sama komisi, dan tokoh. Mereka bicara dan menentukan. Mereka sudah sepakat, baru masuk ke meja saya, saya tanda tangan,” tegas Jokowi.[5] Sungguh, pemimpin seperti Jokowi ini yang diperlukan rakyat Indonesia. (Pandu Yuhsina Adaba)

Urgensi Reforma Agraria (Jilid II)*

Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA) bermula dari tukar pengalaman dan gagasan para petani dari berbagai daerah di Desa Garongan kecamatan Panjatan kabupaten Kulon Progo pada tanggal 20-21 Desember 2011. Kelompok-kelompok pembentuknya adalah 10 komunitas dari berbagai tempat di Pulau Jawa. Mereka adalah: Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Pati, Forum Silaturahmi Warga Wotgalih (FOSWOT) Lumajang, Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS)Kebumen, Serikat Tani Merdeka (SeTAM) Cilacap, Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulon Progo, Solidaritas Masyarakat Desa (SITAS DESA) Blitar, Lembaga Petani Masyarakat Banten (LPMB) Banten,Bale RUHAYAT Tasikmalaya dan Ciamis, Forum Warga Cilacap, Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo. Mulanya forum ini diinisiasi oleh PPLP Kulonprogo yang mengundang beberapa kelompok tani untuk mendiskusikan permasalahan yang sama-sama mereka rasakan yaitu perampasan tanah. Dalam pertemuan itu, mereka menghasilkan deklarasi yang terdiri dari lima poin sebagai berikut[1]

 

1.     Siap melawan ketidakadilan yang diwujudkan dalam kebijakan-kebijakan negara-korporasi,

2.     Siap mempertahankan hak rakyat atas tanah karena tanah adalah ruang hidup dan sumber penghidupan tak tergantikan,

3.     Siap melawan pelaku kejahatan perundang-undangan yang menjadikan hukum sebagai alat dan pembenaran bagi penghancuran tatanan sosial; tatanan ekonomi; tatanan kebudayaan dan lingkungan masyarakat,

4.     Menyerukan pada aparat negara untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, represi, dan kriminalisasi atas petani dan masyarakat yang mempertahankan haknya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Republik Indonesia, karena aparat negara adalah pelayan rakyat bukan pelayan pemodal,

5.     Menyerukan solidaritas, dukungan moral, dan semangat perjuangan kepada saudara-saudara senasib sepenanggungan baik itu di Mesuji Lampung, Takalar Sulawesi Selatan, Persil IV Sumatera Utara, Pesisir Kulon Progo Jogjakarta, Pesisir Kebumen Jawa Tengah, Korban Lumpur LAPINDO Porong Jawa Timur, Kaum Tani di Pandarincang Banten Jawa Barat,  Sedulur SIKEP di Pegunungan Kendeng Jawa Tengah,  Pesisir Wotgalih Lumajang Jawa Timur, Pesisir Kalipucang dan Cimerak Ciamis Jawa Barat, dan di tempat-tempat lain yang tengah berhadapan dengan kejahatan korporasi. 

Deklarasi itu menjelaskan bagaimana FKMA memandang pemerintah dan korporasi saling berkolaborasi dalam merampas hak-hak rakyat (Khususnya petani) atas tanah sebagai obyek penghidupan yang vital. Ini semakin tergambar dalam Term Of Reference (TOR) undangan pertemuan II FKMA. Disitu tertulis “Atas nama pembangunan, negara dan perusahaan semakin gencar mengambil alih tanah petani”. Artinya, dalam cara pandang petani FKMA, Negara adalah musuh karena bersama-sama dengan korporasi telah menekan hak hidup para petani. Mereka menyoroti adanya aturan-aturan perundangan yang dibuat oleh pemerintah yang muatannya justru semakin menekan perjuangan petani diantaranya:

 

1.     UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan ini dinilai berpotensi merampas tanah rakyat demi investasi. Seharusnya pengadaan tanah dilakukan rangka redistribusi tanah bagi petani gurem, buruh-tani atau petani penggarap dan rakyat yang tidak memiliki tanah, bukan demi investasi yang hanya menguntungkan pemodal besar. Terkait UU ini, sebenarnya sudah pernah ada upaya permohonan dilakukannyaJudicial Review di MK oleh beberapa aktivis.[2]

2.     UU No 7 Tahun 2011 tentang Penanganan Konflik Sosial. Definisi Konflik Sosial dalam UU ini dinilai multitafsir dan membuka peluang bagi penafsiran subjektif. Pada akhirnya penafsiran subjektif tersebut bisa digunakan untuk menekan gerakan-gerakan petani yang melakukan reklaiming tanah. Gerakan-gerakan tani itu bisa dianggap sebagai bagian dari anasir palaku kerusuhan.[3]

3.     UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini dinilai meminggirkan hak-hak rakyat di sekitar areal pertambangan sekaligus berpotensi merusak lingkungan. Masyarakat yang melakukan penambangan rakyat dianggap ilegal oleh perusahaan tambang besar yang mendapat ijin dari pemerintah, seringkali menerima perlakuan intimidatif untuk meninggalkan areal tambang. Pertambangan skala besar juga dianggap memiliki tingkat potensi destruksi yang lebih besar dari pertambangan rakyat. Penyusunan UU inipun mengabaikan aspek representasi dan partisipasi rakyat.[4]

4.     UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara. Beberapa pasal di dalam UU ini  melahirkan sejumlah definisi mengenai ancaman, keamanan, kepentingan nasional, dan pihak lawan. Pada akhirnya potensial disalahgunakan oleh intelijen negara maupun kepentingan kekuasaan untuk melakukan tindakan represif terhadap warga negara, termasuk gerakan gerakan tani.[5]

5.     RUU Keamanan Nasional. UU ini juga berpotensi mengebiri tindakan kritis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Salah satu klausulnya menyatakan bahwa kegiatan mogok nasional merupakan salah satu ancaman keamanan negara. Aksi mogok yang dilakukan oleh serikat buruh atau gerakan tani bisa dianggap sebagai ancaman besar bagi negara. Atas nama stabilitas dan kemanan, gerakan-gerakan masyarakat sipil termasuk petani bisa direpresi.[6]

6.     PP No 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI). Pelaksanaan PP ini dinilai terlalu sering menguntungkan investor tetapi meminggirkan hak-hak rakyat terutama dalam hal pengadaan tanahnya yang seringkali dilakukan dengan cara intimidatif dan kekerasan. MP3EI juga dinilai tidak berwawasan lingkungan.[7] MP3EI juga dituding sebagai bagian dari liberalisasi perdagangan yang hanya ramah terhadap perusahaan asing bermodal besar di Indonesia.[8]

 

Dari organisasi lain, timbul pandangan serupa. Apa yang dikaji oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam laporan akhir tahunnya menyebutkan bahwa ada begitu banyak peraturan yang berpotensi menciptakan pelanggaran bagi petani di antaranya adalah: UU Perkebunan No. 18/2004, UU Kehutanan No.41/1999, UU Sumber Daya Air No. 7/2004, UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No.4/2009, UU Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum No.2/2012 dan UU Pangan No.18/2012. Selain itu, beberapa kebijakan pemerintaha seperti liberalisasi sektor pangan (Beras, jagung, kedelai, bawang merah, garam, ikan, dan daging sapi) membahayakan nasib petani.[9]Sekilas juga disinggung mengenai kecurigaan SPI terhadap moratorium hutan yang diinisisasi oleh World Bank dalam bentuk program Reducing Emissions From Deforestation and forest Degradation(REDD).[10] 

Kalau memang benar apa yang dirasakan oleh petani-petani FKMA dan SPI itu maka timbul pertanyaan: Mengapa hal ini bisa terjadi? Mengapa Pemerintah yang seharusnya melindungi rakyatnya justru memposisikan diri sebagai pengaman kepentingan korporasi? Untuk menjawab hal itu, ada baiknya kita melakukan kilas balik sejenak. 

Ada periode dimana Pemerintah Indonesia menyadari bahwa tanah adalah hal yang krusial bagi penghidupan manusia sehingga harus didistribusikan secara adil. “Tanah tidak boleh menjadi alat kekuasaan orang-seorang untuk menindas dan memeras hidup orang banyak. Pemilikan tanah yang sangat luas oleh seseorang dimana terdapat jumlah penggarap yang besar, adalah bertentangan dengan dasar perekonomian yang adil”.[11] Maka pada umur pemerintahan yang masih sangat muda (tahun 1946), pemerintah melakukan “land reform” dalam sekala terbatas, misalnya seperti yang terjadi di Banyumas dengan cara menghapuskan hak-hak istimewa kaum elit desa perdikan atas tanah. Setengah tanah kekuasaan mereka dipotong untuk didistribusikan kepada petani yang tidak punya tanah.[12] Disetujuinya Konferensi Meja Bundar (KMB) sempat membuat mundur agenda land reformkarena salah satu klausulnya adalah mengakui bahwa bekas tanah-tanah Perkebunan Belanda (yang sebagian sudah digarap rakyat) harus dikembalikan ke pengusaha.[13] Namun ekses KMB itu tidak berlangsung terkait dinamika politik yang menyusulnya (Dekrit Presiden 1959, dan permasalahan  sengketa Irian Barat yang direspon oleh pemerintah RI dengan nasionalisasi aset-aset asing). Bahkan pada tahun 1958, muncul UU No 1/1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir. 

Periode pemerintahan Bung Karno melahirkan UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria, disingkat UUPA). Orientasi pemerintah Soekarno pada periode itu cukup jelas dimana redistribusi tanah secara adil harus dilakukan agar kesejahteraan rakyat bisa terwujud secara merata. Ini sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk mengelola bumi, air, udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sayang sekali, periode pemerintahan Orde Baru membalik orientasi ini 180 derajat menjadi pro pasar dengan kebijakannya yang kapitalistik, menyandarkan pembangunan pada investasi. 

Pembalikan orientasi kebijakan agraria ini berarti mengembalikan pola kolonial dalam pengelolaan tanah. Agrarische Wet 1870 yang membuka pintu bagi swasta untuk berinvestasi mengolah tanah-tanah perkebunan sangat merugikan para petani. Peraturan ini muncul ketika pola kepemilikan tanah di Indonesia masih bersifat feodal. Artinya, para penguasaha swasta perkebunan hanya perlu berhubungan dengan penguasa feodal (bukan dengan para petani penggarap) untuk menyewa tanah yang dalam prakteknya bisa mepunyai ijin kelola selama 75 tahun.[14]  Sejak zaman kolonial ini struktur perkebunan swasta tak pernah diretribusi secara tuntas ke masyarakat. Selain itu, di masyarakat terjadi perampasan alat produksi pokok berupa lahan garapan bagi petani. Dari kenyataan inilah, UUPA dibentuk sebagai antitesis untuk mengakhiri pola feodal, sekaligus pola kolonial dalam pemanfaatan tanah. Ironisnya, beberapa peraturan perundangan yang muncul ketika Orde Baru lahir malah mengembalikan pola feodal-kolonial.    

Kita harus menyadari bahwa banyak UU yang keluar pasca jatuhnya pemerintahan Soekarno, substansinya bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam UUPA. Ini menyebabkan tumpang tindih peraturan hukum sekaligus menjadi momentum kembalinya liberalisasi sistem pengelolaan/penguasaan tanah. Pada tahun 1967 saja terbit tiga aturan yang jelas-jelas mengabaikan UUPA yaitu UU Penanaman Modal Asing (PMA), UU Pokok Pertambangan, dan UU Pokok Kehutanan.[15] Periode Orde Baru berjalan bersamaan dengan gencarnya kampanye program revolusi hijau yang melanda Asia dimana peningkatan produksi pangan dianggap lebih penting daripada redistribusi kepemilikan tanah. Akibatnya jargon swasembada pangan dipacu dengan cara mekanisasi dan program-program lain semacam intensifikasi yang seringkali justru semakin meminggirkan nasib petani.[16] 

UUPA dianggap sebagai produk PKI sehingga ditinggalkan (namun untungnya tidak dicabut)[17]. Baru pada tahun 1978 berdasar hasil penelitian Panitia khusus (yang dipimpin Soemitro Djojohadikusumo) UUPA dikukuhkan kembali dan dianggap bukan merupakan produk PKI. Meskipun begitu, pelaksanaanya minim. Ada dugaan bahwa pengukuhan kembali itu berkaitan dengan undangan konferensi FAO kepada delegasi Indonesia untuk hadir dalam konferensi internasional di Roma. Salah satu poin pertemuan FAO di Roma tahun 1979 adalah tiap negara harus melaporkan perkembangan reforma agrarianya setiap 2 tahun. Pada pertemuan selanjtnya di Selabintana (Indonesia menjadi tuan rumah), rekomendasi yang dihasilkan adalah mendorong reforma agraria. Namun ternyata putusan di Roma maupun di Selabintana tidak mampu mendorong pemerintah Orba untuk kembali kepada substansi UUPA. Meskipun UUPA sudah dikukuhkan kembali, namun terlanjur banyak UU baru yang bersifat sektoral, yang substansinya tidak sesuai dengan UUPA. 

Program sertifikasi tanah pada masa pemerintahan Orde Baru oleh Gunawan Wiradi dipandang bukan sebagai usaha memberikan kejelasan status tanah semata, namun dibalik itu adalah agenda menciptakan pasar tanah untuk mendukung operasionalisasi modal asing yang masuk.[18] Kondisi itu berlanjut ketika pasca Orde Baru, muncul UU Otda yang menambah rumit permasalahan akibat semakin banyak pihak yang bersengketa tentang wewenang pengaturan atas tanah. Sengketa itu melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan beberapa instansi seperti Bappenas, Kementerian sektoral yang terkait tanah, maupun instansi Pemerintah Daerah. Permasalahan tumpang tindih UUPA dengan beberapa UU Sektoral yang lahir sesudahnya tentu membuat rumit persoalan pertanahan di Indonesia. 

Dari sekilas tinjauan sejarah itu (periode Pemerintahan Bung Karno s/d Orde Baru) kita dapat melihat bahwa sebenarnya permasalahan redistribusi tanah sempat menjadi prioritas pokok bagi pemerintah, namun tidak dilanjutkan (bahkan dijungkirbalikkan) oleh pemerintahan periode selanjutnya. Itulah yang menyebabkan sampai saat ini masih sangat banyak tuntutan redistribusi tanah, bahkan jumlahnya ratusan/ribuan dalam bentuk eskalasi konflik agraria yang terus meningkat dan seringkali memakan korban. Dalam merespon tuntutan itu, pemerintah seringkali tidak berposisi sebagai pelindung rakyatnya sendiri. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat tahun 2012 terjadi 198 konflik agraria, angka ini meningkat dari tahun 2011 yaitu 163 kasus, sedangkan tahun 2010 terjadi 106 kasus.[19] 

Periode pemerintahan pasca Soeharto dibaca sebagai kondisi “terjerat neoliberalisme –  penjajahan baru. Sebagai akibat dari Washington Konsensus pemerintah mesti melakukan deregulasi, liberalisasi dan privatisasi sebagai salah satu syarat mendapatkan bantuan untuk keluar dari krisis ekonomi. Hal ini kemudian mendorong pemerintah untuk semakin menyerahkan pengelolaan sektor-sektor yang menyangkut hidup rakyat kepada mekanisme pasar, dan salah satunya adalah sektor agraria.[20] 

Sempat muncul TAP MPR no IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria, namun tindak lanjut atas hal itu belum jelas. Peraturan bisa dianggap sebagai celah untuk mengangkat kembali wacana reforma agraria, namun masih terdapat beberapa kekurangan. Disisi lain, peraturan baru itu tidak mencantumkan/menyebut UUPA 1960 dan inilah yang seringkali dicurigai, bahwa TAP MPR IX/2001 memunculkan peluang untuk mengamandemen UUPA atau bahkan mencabutnya. Memang jika mengacu kepada tingkatan peraturan perundangan, TAP MPR menempati posisi lebih tinggu dari UU, namun seharusnya di konsideran menimbang, UUPA harus dimasukan dan dikonfrontirkan dengan UU lain yang mengeliminir spiritnya seperti UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. TAP MPR IX/2001 ini juga harus dipandang sebagi produk pertarungan berbagai macam kekuatan politik yang pro maupun yang kontra terhadap ide reforma agraria.[21] 

Ketimpangan penguasaan tanah terungkap dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang menyebutkan bahwa , lebih dari 35 persen daratan Indonesia dikuasai oleh 1.194 pemegang kuasa pertambangan, 341 kontrak karya pertambangan, dan 257 kontrak pertambangan batubara. Di sisi lain, lebih dari 49 juta hektar hutan Indonesia diserahkan pengelolaannya kepada korporasi: 25 juta hektar IUPHHK Hutan Alam, 9,3 juta hektar untuk HTI, dan 15 juta hektar untuk HGU. Munculnya undang-undang UU nomor 41 tahun 1999 memperlihatkan karakter pemerintah yang tidak pro kepada rakyatnya. UU ini memudahkan korporasi mengusai hutan dan mengeksploitasinya. Dengan UU ini,  rakyat yang sudah turun-temurun tinggal di hutan seringkali dianggap sebagai perambah hutan dan digusur. Padahal saat ini ada sekitar 19.000 desa/dusun yang dikategorikan berada di kawasan hutan[22] 

Program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) sebagai salah satu ambisi Pemerintah Indonesia menjadi lumbung pangan dunia tidak bisa dilepaskan dari pergeseran orientasi kebijakan nasional untuk memproduksi pangan secara besar-besaran.  Sangat disayangkan, agenda itu dilakukan dengan mengubah orientasi kebijakan pembangunan sektor pertanian dari yang semula mengandalkan petani kecil menuju industrialisasi pertanian yang mengandalkan investasi pemodal besar. Munculnya UU No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipandang sebagai salah satu upaya melindungi kepentingan pengusaha dalam sektor pangan. Pengelolaan tanah dalam skala kecil dipandang tidak efektif, padahal skema itulah yang banyak digunakan petani kecil. Pengelolaan dalam skala besar hanya bisa dilakukan oleh pemodal besar. Program MIFEE ini diperkirakan akan merampas tanah kaum tani seluas 2,8 juta hektar.[23] 

Dari uraian sebelumnya itu kita dapat memahami apa yang dirasakan oleh kaum tani Indonesia. Dalam proses sejarah itulah terlihat banyak kebijakan pemerintah yang yang tidak berpihak kepada petani bahkan mengancam keberlangsungan penghidupannya. Ada satu hal menarik yang perlu juga dicatat adalah pendefinisian luas dari petani itu sendiri yang mencakup apa yang biasa dikenal sebagai (1) kaum tani (peasantry), yang dalam kepustakaan biasa disebut tani tak bertanah (landless peasant) dan tani berlahan sempit atau tani gurem (small farmers), maupun (2) masyarakat adat atau suku bangsa minoritas (national minority), dan (3) nelayan. konskuanesinya, keluasan definisi itu menambah potensi rakyat yang bterkena dampak kebijakan pemerintah di sektor agraria. Maka tak heran jika saat ini konflik agraria bukan hanya melibatkan kaum tani, tapi juga masyarakat adat yang menggantungkan kehidupannya dari pengolahan tanah seperti bercocok tanam (pertanian), perkebunan, perladangan menetap maupun berpindah, serta memungut hasil hutan, meramu, dan berburu.[24] 

Lalu apa yang harus dilakukan untuk mengakhiri konflik agraria yang berkepanjangan sekaligus mewujudkan susunan agraria yang lebih adil dan sesuai dengan amanat konstitusi kita? Pertama-tama harus dibangun kesadaran bahwa: ada keharusan untuk melanjutkan agenda redistribusi tanah untuk susunan yang lebih adil. Kedua, tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan masalah agraria harus diakhiri. Sejauh mana agenda itu bisa dilaksanakan? 

Munculnya gerakan-gerakan yang menuntut reforma agraria bisa dijadikan momentum untuk mendorongpolitical will dari pemerintah untuk melaksanakan amanat UUPA. Mengacu kepada istilah yang dipopulerkan Gunawan Wiradi, ada strategi reforma agraria yang diebut reform by leverage. Strategi ini menempatkan gerakan rakyat sebagai pendorong reforma agraria, namun bukan berarti gerakan rakyat itu adalah faktor utama. Gerakan rakyat ini penting untuk mendorong kemauan pemerintah. 

Melihat gerakan-gerakan tani yang ada di Indonesia, meskipun jumlahnya cukup banyak, namun terpisah-pisah baik dalam sekat geografis maupun strategi perjuangan. Beberapa lembaga yang menjadi pendamping bagi serikat-serikat tani itulah yang biasanya menyambungkan antara komunitas satu dengan yang lainnya. Ini terlihat lewat organisasi semacam Serikat Tani Nasional (STN) ataupun Serikat Petani Indonesia (SPI). Mereka mempunyai cabang-cabang di beberapa daerah dan mempunyai jaringan koordinasi sampai tingkat nasional. Fenomena ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kembali mengangkat wacana reforma agraria ke permukaan, menjadi prioritas pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini, institusi-institusi pemerintah, akademisi, kalangan NGO dan tentu saja kelompok-kelompok tani yang pro terhadap ide reforma agraria harus semakin mengkonsolidasikan diri dan membangun kesepahaman. 

Permasalahan tumpang tindih kewenangan harus segera diakhiri. Konskuensinya, UU Pertambangan, UU Kehutanan, dan beberapa peratusan lain yang tidak senafas dengan spirit UUPA 1960 harus direvisi. Pada titik inilah terdapat potensi gejolak yang cukup besar. Maka dari itu, sebelum beranjak ke tahap ini, pengkondisian haruslah tuntas. Artinya, aktor-aktor di tiap instisusi sekotoral terkait (misalnya Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kemendagri, BPN, dll) harus sudah terbangun kesadarannya mengenai urgensi reforma agraria. Untuk itu, ada keperluan membentuk lembaga yang mengkordinasi tiap institusi sektoral yang terkait dengan pengaturan mengenai agraria. Wacana menaikan status BPN menjadi Kementerian Agraria yang akan menjadi titik kordinasi antar institusi tersebut tentu harus didukung. Selanjutnya Kementerian Agraria inilah yang diharapkan akan menjalankan program-program teknis terkait reforma agraria, tentu dengan berkoordinasi dengan institusi sektoral terkait. (Pandu Yuhsina Adaba) 

 

Endnote:


[2] Tuntutan melakukan Judicial Review pernah dilakukan oleh Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat (Karam Tanah Rakyat) yang dimotori oleh aktivis Walhi, SPI, Serikat Nelayan Indonesia, dan ELSAM.http://www.kruha.org/page/id/dinamic_detil/19/249/Siaran_Pers/Cabut_Undang_Undang_Perampas_Tanah_Rakyat.htmldiakses 20 Februari 2013.

[3] Senada dengan hal itu, LSM KONTRAS mencatat adanya cacat hukum dalam pengesahan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) ini. Selain itu, substansi UU PKS mengandung beberapa permasalahan.http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1486 diakses 20 Februari 2013.

[4] JATAM mencatat bahwa pertambangan yang dilakukan perusahaan seringkali daya rusak lingkungannya lebih tinggi daripada pertambangan rakyat yang dilakukan penduduk. Inggrid Silitonga, artikel Demos berjudul “Pertambangan Rakyat” http://www.demosindonesia.org/kabar-demos/4742-kabar-demos-edisi-khusus.html diakses 20 Februari 2013.

[5] Uji konstitusionalitas materi UU Intelijen Negara yang diajukan ke MK oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL); Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); Perkumpulan Masyarakat Setara; Aliansi Jurnaslis Independen; Mugiyanto.http://ujiuu.blogspot.com/2012/04/uu-intelijen-harus-berikan-kepastian.html diakses 20 Februari 2013.

[6] Seperti yang dikaji oleh YLBHI dan Imparsial. http://berita9.com/2013/02/12/ancaman-terhadap-kebebasan-menyatakan-pendapat-kian-gencar/ diakses 20 Januari 2013.

[7] Aktivis WALHI mengkritik MP3EI yang dalam konsiderannya sama sekali tidak menyinggung UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. http://m.beritasatu.com/nasional/22196-menlh-didesak-tolak-mp3ei.html diakses 20 Februari 2013.

[8] Kritik disampaikan oleh pegiat IGJ Salamuddin Daeng dalam acara diskusi bertajuk “MP3EI Untuk Siapa ?” Senin (17/12/2012) di kantor DPP Partai Buruh Reformasi (PBR) Jakarta Selatan.http://www.petaniburuhreformasi.com/pegiat-ekonomi-adu-pendapat-terkait-mp3ei/ diakses 20 Februari 2013.

[9] Jurnal Pembaruan Tani Edisi 106, Desember 2012. Diterbitkan oleh SPI. hlm 4.

[10] Program REDD ini banyak disebut dengan istilah carbon tradding. Menurut para pendukungnya, program ini bertujuan untuk menyelamatkan kelestarian lingkungan akibat banyaknya hutan yang berubah menjadi lahan sawit. Sumber: Pembaruan Tani . hlm 13.

[11] Salah satu poin dalam Pidato Bung Hatta bulan Februari 1946 berjudul “Ekonomi Indonesia di Masa Depan”. Diambil dari Gunawan Wiradi dalam makalahnya berjudul “Politik Agraria Indonesia Dari Masa ke Masa” yang disampaikan dalam acara Workshop Pertanian YLBHI bertema “Tantangan dan Masa Depan Pertanian” di Cisarua tanggal 2 Mei 2005, hlm 2.

[12] Kebijakan ini dilakukan dengan UU no 13 tahun 1946 tentang Penghapusan Desa Perdikan. Gunawan Wiradi“Politik Agraria Dari Masa Ke Masa, Ibid, hlm 3.

[13] Sempat terjadi peristiwa Tanjung Morawa di Deli. Petani penggarap yang diusir dari tanah bekas perkebunan Belanda melakukan perlawanan dengan diorganisir oleh Barisan Tani Indonesia (BTI). Korban berjatuhan dan menyebabkan mosi tidak percaya kepada kabinet Wilopo. http://mustaqimzone.wordpress.com/2009/10/23/demokrasi-liberal-1950-1959/ diakses 7 Januari 2013.

[14] Jurnal Pembaruan Tani Edisi 40, Juni 2007, Diterbitkan oleh SPI, hlm 2.

[15] Peraturan-peraturan ini ditujukan untuk memancing investasi sehingga memberikan kemudahan-kemudahan bagi Investor (terutama asing) untuk mendapatkan hak kelola tanah di Indonesia. Sejalan dengan strategi Orba yang menyamndarkan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi berbasis investasi dan mengharapkan terjadinya Trickle Down Effect.

[16] Makalah yang ditulis oleh Tri Candhra Aprianto berjudul “Reforma Agraria; Potret Pasang Surut Sejarah Kebangsaan Indonesia”, Halaman 10. Sumber: http://www.syarikat.org/article/reformasi-agraria-indonesia  diakses 6 Agustus 2012.

[17] Kalaupun memang benar bahwa UUPA adalah produk PKI, tetap saja tak ada alasan untuk meninggalkan UUPA sebab substansinya sesuai dengan UUD 1945 terutama pasal 33.

[18] Makalah gunawan Wiradi berjudul “Masalah Agraria; Masalah Penghidupan dan Kedaulatan Bangsa”. Disampaikan dalam Studium Generale Jurusan Sosek Fakultas Pertanian IPB pada tanggl 17 Mei 2004.

[19] Sumber: http://www.berdikarionline.com/editorial/20121228/rezim-sby-dan-konflik-agraria.html diakses 7 Februari 2013. Dalam laporan eksekutif berjudul “Penanganan Konflik Agraria di Wilayah Indonesia” yang disusun oleh LIPI dan Sekretariat Wakil Presiden RI (Desember 2012) disebutkan bahwa kecenderungan dalam 3 tahun terakhir terjadi peningkatan intesitas konflik agraria. Dokumen terbatas.

[20] Washington Konsesus adalah istilah dari Structural Adjusment Program (SAP) yaitu butir butir kesepakatan yang harus dijalankan pemerintah sebagai upaya mengatasi krisis ekonomi 1997-1998. Sumber: Henry Saragih, “Tidak Ada Ekonomi Kerakyatan Tanpa Reforma Agraria dan Kedaulatan Rakyat”.  Makalah dalam diskusi “ Ini Dia Ekonomi Kerakyatan” , dilaksanakan oleh KAU dan SPI, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta 3 Juni 2009.  hlm 4.

[21] Dijelaskan bahwa TAP MPR IX/2001 ini merupakan pertarungan kepentingan banyak pihak, yaitu pihak yang pro reforma agraria, pihak yang menginginkan penguasaan tanah berbasis pasar, dan pihak-pihak sisa orde baru. Gunawan Wiradi (2002) “Tantangan Gerakan Reforma Agraria Posta Tap MPR IX/2001” dalam Jurnal Analisis Sosial Vol 7 2002, diterbitkan oleh Akatiga. Hlmn 2-5.

[23] Laporan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) tahun 2010 berjudul Perampasan Tanah : Sebab, Bentuk dan Akibatnya bagi Kaum Tani”, halaman 12. Sumber:

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=

web&cd=1&cad=rja&ved=0CC0QFjAA&url=http://farmlandgrab.org

/post/view/15789&ei=mUgTUc3oDMHWrQe8wYHwCg&usg=

AFQjCNHbeRETeJpyOWqXOEQO_AerO3aZdw&sig2=

3QqNzDSsIteWOs-9pmDxbQ&bvm=bv.42080656,d.bmk diakses 7 Februari 2012.

[24] Laporan AGRA tahun 2010, Ibid hal 1. 

 

*Artikel ini Pernah Dimuat di Website P2P LIPI: http://politik.lipi.go.id/index.php/in/kolom/politik-nasional/796-urgensi-reforma-agraria-jilid-ii 

Urgensi Reforma Agraria Di Indonesia*

Konflik sumber daya alam di Indonesia belum berakhir. Pada akhir Juli 2012, di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, seorang anak  berusia 12 tahun bernama Angga Bin Darmawan meninggal dunua akibat tembakan senapan Brimob. Menurut cerita pamannya, Angga adalah seorang anak yang mengagumi Brimob. Ketika iring-iringan mobil aparat itu memasuki desa, Angga dengan antusias menguntitnya, mungkin karena didorong oleh rasa penasaran dalam batinnya. Angga mungkin tidak mengetahui bahwa aparat-aparat itu datang karena di kampungnya sedang terjadi konflik agraria yang cukup serius, sehingga aparat-aparat itu atang dengan menenteng senjata. Angga tewas bersimbah darah, menjadi korban sia-sia dari konflik agraria antara warga OKI dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Cinta Manis yang mengelola perkebunan tebu di wilayah Desa Limbang Jaya1

Almarhum Angga Bin Darmawan bukanlah korban pertama dari konflik agraria di Indonesia. Sepanjang tahun 2011 saja, ada 11 petani yang tewas gara-gara sengketa tanah. Sejak diberlakukannya Ketetapan MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sudah 189 petani yang mati ditembak atau dianiaya terkait permasalahan sengkata lahan.2  Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Abet Nego Tarigan mengatakan ada sekitar 7.000 kasus sengketa lahan antara perusahaan perkebunan atau pertambangan dengan warga setempat. Jumlah itu baru mencakup yang terdaftar, Abet menyakini bahwa jumlah sebenarnya lebih banyak. Dari catatannya,  selama Januari-Juli 2012, sudah ada 23 korban yang meninggal terkena tembakan akibat sengketa agraria.3 

Indonesia hari ini adalah cerita aksi oleh ribuan petani Kelurahan Senyerang, Tanjab Barat, Jambi yang tergabung dalam Persatuan Petani Jambi (PPJ)  menduduki lahan pertanian dan tanah adat mereka yang telah dirampas anak perusahaan Sinarmas Forestry, PT. Wira Karya Sakti (WKS). Untuk menuju lahan yang akan diduduki, para petani terpaksa membangun jembatan darurat yang sengaja diputus pihak perusahaan. Konflik antara petani melawan perusahaan sudah terjadi sejak 2001 berawal dari dikeluarkannya Perda No. 52 oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Usman Ermulan. Perda itu berisi pengalih-fungsian kawasan kelola rakyat seluas 52.000 hektar yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi Kawasan Hutan Produksi (HP), dan selanjutnya diserahkan kepada PT. WKS guna dikelola menjadi bisnis Hutan Tanaman Industri (HTI). Berbekal Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 64/Kpts-II/2001, tanpa proses perundingan dengan masyarakat, PT WKS menggusur lahan petani dan tanah adat masyarakat Senyerang dan sekitarnya untuk kemudian ditanami tanaman akasia-ekaliptus. Aktifitas pembukaan lahan oleh perusahaan dilakukan dengan cara-cara kekerasan, dikawal oleh aparat kepolisian/TNI dan preman. Pada tahun 2010 bentrokan antara petani dengan aparat kepolisian yang dikerahkan oleh perusahaan membuat seorang warga tewas. Tuntutan petani adalah pengembalian seluruh lahan seluas 7.224 Ha yang terletak dari kanal 1 sampai kanal 19 yang dirampas PT. WKS. Menurut petani, lahan tersebut merupakan satu-satunya kawasan kelola rakyat Senyerang yang masih tersedia untuk memperbaiki taraf hidup dan mengembangkan diri.4 
 
Indonesia hari ini adalah cerita tentang pembakaran. Kantor PT Vale International Nickel Indonesia (PT Inco) di KM 9 Desa Onepute Jaya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah luluh lantak setelah dibakar oleh sekitar 2.000 warga. Koordinator lapangan, Irwan, dari Aliansi Rakyat Menggugat Inco mengatakan: “pembakaran sebagai bentuk protes dari warga yang sudah lebih dari 40 tahun dalam kemiskinan, sementara sumber daya alamnya diekploitasi pihak asing”. Aksi yang dilakukan sejak 5 Februari 2012 tersebut sebagai bentuk protes atas keberadaan PT Inco dan meminta agar PT Inco hengkang dari Kabupaten Morowali. Ada sekitar 36 ribu hektare lahan yang saat ini dikuasai oleh PT Inco yang terdiri dari lahan warga dan negara.5 
 
Melengkapi kisah tragis konflik agraria di Indonesia hari ini, kita simak cerita pembakaran Kantor Bupati Bima oleh demonstran yang menolak keberadaan tambang emas di Kecamatan Lambu. Ribuan massa yang marah menuntut Bupati untuk mencabut ijin tambang PT Sumber Mineral Nusantara. Amarah warga tersulut setelah sebelumnya warga Lambu dan Sape berdemonstrasi menolak tambang dengan cara memblokir pelabuhan Sape pada bulan 21 Desember 2011. Dua orang demonstran akhirnya tewas tertembak ketika aparat keamanan membubarkan aksi.  Faktanya, lokasi tambang yang yang menjadi obyek  permasalahan adalah sebuah perbukitan, yang diatasnya terdapat sumber air. Mayoritas warga dari 13 desa sekitar perbukitan itu adalah petani. Bagi mereka sumber air di perbukitan itu sangat penting dijaga karena pasokan air untuk lahan pertanian mereka tidak boleh rusak. Ancaman terhadap sumber air adalah ancaman terhadap kelangsungan hidup mereka.6 
 
Konflik agraria telah cukup menelan korban jiwa manusia. Maka tak mengherankan jika  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakerktrans) yang sekaligus juga menjabat sebagai Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengingatkan pemerintah di bawah Presiden SBY untuk segera menuntaskan reforma agraria yang berpihak pada kepentingan rakyat. Hal ini untuk mengantisipasi sekaligus memberi solusi atas berbagai konflik sosial yang terjadi secara terus menerus belakangan ini.7  Saran dengan nada yang sama muncul dari Henry Saragih (Koordinator Umum Gerakan Petani Internasional/ La Via Campesina). Menurut Saragih, dunia hari ini makin sulit akibat menghadapi krisis pangan, lingkungan hidup dan kemiskinan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah harus serius dalam melaksanakan reforma agraria menuju kemandirian pangan.8  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyuarakan hal yang sama. Pemerintah harus segera melaksanakan reforma agraria agar tidak ada lagi warga miskin akibat ketiadaan lahan.9 
 
Sebenarnya pada tahun 2007, Presiden SBY sempat menyatakan bahwa pemerintahannya berkomitmen untuk melaksanakan reforma agraria.10  Namun bentuk implementasi dari komitmen itu sampai saat ini belumlah jelas, bahkan justru konflik-konflik agraria tetap berlanjut. Reforma Agraria akhirnya seolah hanya menjadi jargon yang digunakan banyak pihak. Presiden, Menteri, DPR, aktivis mahasiswa, aktivis LSM, kelompok petani, semua membahas dan menyuarakan reforma agraria. Ironisnya, konsep, apalagi rencana implementasi pemerintah terhadap reforma agraria sampai saat ini belum jelas. 
 
Ada baiknya melakukan kilas balik untuk melihat proses yang terjadi ketika modernisasi yang identik dengan model produksi industrialis mulai bersentuhan dengan model produksi agraris terutama sekali yang terjadi di negara-negara berkembang. Prof. Dr. J.W. Schrool dalam “Modernisasi; Pengantar Sosiologi Pembangunan Negara-negara Sedang Berkembang” memberikan kita banyak informasi tentang proses tersebut. Pola industri memberikan hantaman dahsyat terhadap dunia produksi agraris. Menurut Schrool, pola kepemilikan tanah di era sebelum industrialisasi lebih banyak diwarnai dengan pola kepemilikan kolektif. Dalam beberapa kasus, beberapa satuan masyarakat agraris tidak mengenal hak milik atas tanah, namun sekedar hak guna dalam lingkup terbatas. Dalam pola tersebut, tanah adalah komoditas bersama yang diolah secara bersama-sama untuk mencukupi kebutuhan bersama. 
 
Ketika muncul pola industri, sistem pengelolaan tanah menjadi berubah. Mengapa? Karena industri pun membutuhkan tanah. Hakikat industri, yaitu produksi massal yang menggunakan kemajuan tekonologi ternyata juga membutuhkan tanah, setidaknya untuk pembangunan pabrik-pabrik dan satuan-satuan industri lainnya. Mau tak mau, tanah-tanah yang tadinya berfungsi sebagai tanah pertanian sebagian beralih menjadi lahan industri. 
 
Kita harus ingat bahwa tanah adalah salah satu sumber penghidupan yang penting. Dalam sebuah pidatonya, Karl Marx pernah berkata “Pemilikan atas tanah-sumber awal dari semua kekayaan-telah menjadi masalah besar yang pemecahannya menentukan hari-depan klas pekerja”.11  Pemilikan tanah adalah masalah yang pelik mengingat posisinya sebagai faktor produksi. Hubungan manusia dengan tanah adalah juga menyangkut hubungan manusia dengan manusia lain, terutama jika dikaitkan dengan proses produksi dan relasi sosial ekonominya atas tanah. Kehidupan manusia sehari-hari tentu sangat sulit untuk dipisahkan dari tanah. 
 
Dalam konteks Indonesia, skema pemilikan/penguasaan tanah pasca kolonial sangat semrawut. Dasar penguasaan tanah tidak jelas. Besarannya sangat timpang antara pemilik satu dan yang lainnya. Masalah lain adalah kejelasan hukum yang mengatur mengenai tanah. Di satu sisi hukum modern yang berbasis dari peraturan pemerintah kolonial diberlakukan, namun di sisi lain, hukum-hukum adat maupun pola penguasaan tanah yang bersifat feodal juga masih diakui oleh sebagian masyarakat. Maka dari itu perlu pengaturan untuk mengatasi kesemrawutan itu. Maka dari itu setelah proklamasi 17 Agustus 1945, pemerintahan yang baru di bawah Presiden Sukarno berusaha merumuskan sebuah peraturan baru yang diharapkan dapat meredistribusi kepemilikan tanah supaya lebih adil, sekaligus memutus tumpang tindih peraturan hukum yang mengatur tanah. 
 
Restrukturisasi penguasaan tanah bukan suatu hal yang baru. Kebijakan itu telah berlangsung sangat lama di beberapa tempat, tentunya dengan berbagai motivasi dan mekanisme. Merujuk kepada buku Gunawan Wiradi berjudul “Reforma Agraria; Perjalanan yang Belum Berakhir”, reforma agraria adalah sebuah fenomena yang sudah berumur lebih dari 2500 tahun.12  Gunawan Wiradi menempatkan masa pemerintahan Solon (594 SM) di Yunani sebagai tonggak pertama kali dilaksanakannya redistribusi penguasaan tanah. 
 
Di Indonesia, setelah proklamasi, pemerintah yang baru terbentuk mengeluarkan beberapa peraturan yang dimaksudkan untuk memberikan keadilan mengenai penguasaan tanah diantaranya adalah:13 

a. Undang-undang No. 13  tahun 1946, yang menegaskan: hak istimewa (atas tanah) tidak sesuai dengan cita-cita revolusi Indonesia. Artinya: pemerintah punya wewenang mengambil sebagian tanah milik aparatur desa era Mangkunegaran dan kemudian membagikannya kepada para petani penggarap. Meskipun begitu, pemerintah tetap dikenai kewajiban untuk memberi ganti-rugi kepada pemilik tanah dengan harga yang disepakati kedua pihak. Dari peristiwa sejarah ini terbukti bahwa reformasi agraria telah dilaksanakan pemerintahan Sukarno sejak awal kemerdekaan.

b. UU nomor 13 tahun 1948  membenahi peraturan sewa tanah konversi milik bangsawan keraton Yogyakarta. UU ini sendiri diajukan oleh suatu panitia yang terdiri dari wakil-wakil pemerintah dan organisasi tani—diantaranya: Barisan Tani Indonesia (BTI), yang berafiliasi pada Partai Komunis Indonesia (PKI). Aturan perundang-undangan ini bertujuan mengatur ulang sistem upeti berupa uangkasepan14 dan uang dongklakan15 yang biasa dibayar rakyat penggarap kepada pihak keraton.

c. UU Darurat No. 8 tahun 1954 yang salah satu isinya menyebutkan bahwa tindakan pendudukan dan penggarapan lahan eks-perusahaan perkebunan dan tanah partikelir Eropa oleh rakyat bukanlah perbuatan melanggar hukum. Dapat dikatakan bahwa UU Darurat No. 8 tahun 1954 merupakanlegalisasi secara tak langsung bagi aksi-aksi massa rakyat yang menduduki dan menggarap lahan bekas kolonial. Keluarnya UU ini tidak hanya memperhebat pendudukan lahan perkebunan eks-kolonial, tapi juga aksi-aksi pengambil alihan pabrik/perusahaan milik Belanda dan modal asing lainnya oleh kaum buruh.

Karya monumental anak bangsa di masa pemerintahan Sukarno salah satunya adalah UU no 5 Tahun 1960 yang lebih dikenal dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Sebagai sebuah produk proses politik yang memakan waktu cukup lama dalam penggarapannya, UUPA diharapkan mengakhiri dualisme hukum mengenai pertanahan di Indonesia sekaligus menjadi menjadi instrumen politik yang memuat substansi sagasan dan panduan implementasi di lapangan mengenai penataan pemilikan tanah yang berkeadilan. Adapun redistribusi tanah yang diamanatkan UUPA No.5/1960 dilaksanakan melalui tiga tahap:16 

a.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1961, yang merupakan aturan turunan UU No.5/1960, dilakukanlah pendaftaran tanah di seluruh teritori RI.

b.    Setelah dilakukan pendaftaran tanah, tahapan selanjutnya adalah penentuan tanah yang dikategorikan “tanah lebih” serta pembagiannya kepada petani tak bertanah berdasarkan PP No 224 tahun 1961.

c.    Di tahap ketiga sampai pada pelaksanaan bagi hasil produksi pertanian yang berdasarkan UU No.2/1960 tentang perjanjian bagi hasil (PBH).

Sayang sekali, ide mengenai reforma agraria ini kemudian kandas dengan munculnya pemerintahan Orde Baru yang lebih bercorak kapitalis. Beberapa peraturan yang muncul di era Orde Baru substansinya justru bertentangan dengan semangat UUPA yaitu redistribusi lahan menuju tatanan yang lebih berkeadilan. Dikarenakan sifatnya yang mengandalkan investasi (terutama asing) untuk mengejar angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi, beberapa kemudahan diberikan kepada investor-investor yang masuk ke Indonesia, termasuk dalam hal mendapatkan hak pengelolaan tanah. Orde Baru berharap bahwa dengan semakin banyaknya aliran investasi di Indonesia, maka akan terjadi tetesan-tetesan ke bawah yang akan membantu menaikan kesejahteraan rakyat. Salah satu dampaknya adalah banyaknya tanah-tanah yang pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan-perusahaan termasuk dengan menggusur masyarakat apabila terjadi perlawanan. Kenyataanya setelah 32 tahun berkuasa, krisis ekonomi menghantam Indonesia, dan menjalar menjadi krisis politik. Akhirnya ketika pemerintahan Prosiden Soeharti tumbang, justru tumpukan hutang yang diwariskan kepada pemerintahan yang baru (pasca reformasi ‘98).17  
 
Pemerintahan pasca jatuhnya Orde Baru dalam beberapa kesempatan sesekali menyinggung mengenai perlunya kembali meninjau ide-ide reforma agraria maupun kembali melaksanakan amanat UUPA, namun dalam kenyataanya seringkali berakhir sebatas retorika belaka. Konflik-konflik antara masyarakat dengan perusahaan baik swasta maupun milik pemerintan masih menjamur bahkan seringkali meletupkan kekerasan dalam intensitas yang besar. Aparat pemerintah justru seringkali melakukan tindakan represif dengan menekan aspirasi masyarakatnya sendiri dan cenderung berpihak kepada perusahaan. Dalam konteks ini, terdapat paradoks antara ucapan atau komitmen, antara mendukung reforma agraria dengan tindakan yang dilakukan yang ternyata justru berlawanan dengan wacana tersebut. 
 
Seharusnya, dengan dampak jatuhnya korban jiwa manusia  yang kerap kali terjadi dalam konflik-konflik agraria, sudah bisa ditarik pelajaran bagi pemerintahan di era reformasi: bahwa ketidakadilan dalam penguasaan tanah masih menjadi masalah yang sangat krusial bagi rakyat. Pemerintah seharusnya belajar dari sejarah bahwa model “Rumah Terbuka” seringkali meminggirkan hak-hak rakyat untuk mendapat penghidupan yang layak terutama dalam hal akses atas tanah. Maka, tak heran perlawanan atas peguasaan/penyerobotan tanah terus terjadi akibat rakyat merasa keadilannya terenggut.  (Pandu Yuhsina Adaba)

Endnote:

1 Pernyataan Abdul Hamid, paman alm. Angga. http://www.tempo.co/read/news/2012/07/30/063420175/Versi-Warga-Soal-Kematian-Bocah-12-Tahun-Ogan-Ilir diakses 6 Agustus 2012.

2 Berdasarkan pernyataan Budiman Sujatmiko, Anggota Komisi II DPR-RI. http://politik.vivanews.com/news/read/278440-budiman-pdip–289-tewas-akibat-sengketa-tanah diakses 8 Februari 2012. 

 

3 Disampaikan oleh Abet Nego kepada Tempo pada tanggal 29 Juli 2012. http://www2.tempo.co/read/news/2012/07/29/173419966/p-7000-Konflik-Agraria-Potensial-Kisruh diakses 6 Agustus 2012. 

 

4 Sumber Artikel web Walhi 22 Desember 2011: http://www.walhi.or.id/en/ruang-media/siaran-pers/1842-petani-senyerang-kembali-lakukan-aksi-pendudukan-lahan.html diakses 8 Februari 2012. 

 

5 Sumber Sindo 6 Februari 2012 : http://www.sindonews.com/read/2012/02/06/447/570405/rusuh-ribuan-warga-morowali-bakar-pt-inco diakses 8 Februari 2012. 

 

6 Aksi warga sempat diliput di beberapa media diantaranya: http://regional.kompas.com/read/2011/12/22/18412210/Warga.Blokir.Pelabuhan.Sape.Bima dan http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/12/28/50406/Warga-Sudah-Mentok,-Makanya-Blokir-Pelabuhan-Sape- diakses 6 Agustus 2012. 

 

7 Substansi dari pernyataan Muhaimin kepada SBY untuk segera tuntaskan Reforma Agraria. Meskipun sebenarnya cukup konyol mengingat Muhaimin adalah bagian dari Kabinet dibawah pemerintahan SBY. Dalam artikel tersebut, Muhaimin juga sempat menyatakan bahwa adanya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tidak relevan lagi dengan tuntutan perkembangan masyarakat.

Untuk itu perlu ada revisi dan penyempurnaan kembali kepada keberpihakan rakyat khususnya petani yang merupakan mata pencaharian mayoritas masyarat Indonesia. Berita selengkapnya di http://www.kabarbisnis.com/read/2832199 diakses 6 Agustus 2012. 
 

8 Disampaikan Henri Saragih ketika ketika memperingati ulang tahun ke-14 Serikat Petani Indonesia (SPI) di lahan pertanian warga Nagari Sungai Kamuyang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat. Dalam peringatan itu, hadir puluhan perwakilan serikat tani dari Indonesia maupun luar negeri. Henri Saragih menyebutkan bahwa saat ini sedikitnya 200 juta petani dari 170 organisasi petani di 70 negara tercatat sebagai anggota La Via Campesina. http://www.mediaindonesia.com/read/2012/07/15/333374/21/2/Henry-Saragih-Desak-lagi-Pemerintah-Serius-Laksanakan-Reforma-Agraria diakses 6 Agustus 2012. 

 

9 Disampaikan oleh Anwar Saddat (Direktur Eksekutif WALHI Sumsel) ketika mendesak Pemprov Sumsel untuk melaksanakan amanat UUPA 1960. http://www.antaralampung.com/berita/263040/walhi-ingatkan-kewajiban-laksanakan-reforma-agraria diakses 6 Agustus 2012. 

 

10 Dalam rangka pidato awal tahun 2007 di TVRI (31/01/2007 malam, Presiden SBY sempat menyinggung rencana pemerintah untuk menjalankan pembaruan agraria (Reforma Agraria). Pada intinya pemerintah dibawahnya akan melakukan redistribusi tanah negara kepada petani-petani termiskin. 

 

11 Diambil dari paragraf pertama Pidato berjudul “ Penghapusan Hak Milik Tanah; Memorandum untuk Robert Applegarth, 3 Desember 1869”. Terjemahan dari “The Abolition of Landed Property, Memorandum for Robert Applegarth, December 3 1869” dalam http://www.marxists.org/indonesia/archive/marx-engels/1869/PenghapusanHak.htm diakses 9 Agustus 2012. 

 

12 Sebenarnya ini bersifat spekulatif mengingat tidak tertutup kemungkinan adanya upaya lain yang berumur lebih tua namun mungkin tidak tercatat dalam sejarah.  Lihat: Gunawan Wiradi, Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir, Yogyakarta, Insist Press, 2000, hlm. 35. 

 

13 “Reforma Agraria di Era Bung Karno”  dalam  http://seputar-marhaenis.com/2012/04/reformasi-agraria-di-era-bung-karno.html  diakses 9 Agustus 2012. 

14 (Jw.) sistem dongklakan dan Kasepan ini adalah upeti yang dibayarkan rakyat penggarap kepada pihak keraton sebagai  pihak yang dianggap sebagai pemilik/penguasa tanah dalam sistem feodal. Sumber: http://bung-asbar.blogspot.com/2012/09/menyambung-coretan-kawan-menuju-hari.html diakses 30 Januari 2012.

15 (jw.) uang kasepan adalah uang yang dibayarkan petani sebagai ganti rugi pembangunan desa 

 

16 http://seputar-marhaenis.com/2012/04/reformasi-agraria-di-era-bung-karno.html diakses 9 Agustus 2012 

17 Gunawan Wiradi, op.cit., hlm.  159. 
 

Sekilas Tentang Privatisasi Air

 

Mengacu kepada pasal 33 UUD 1945 yang mangamanatkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”, seharusnya air dikelola oleh negara/pemerintah demi kemakmuran rakyat banyak. Kenyataanya pemerintahan saat ini lebih suka untuk mempercayakan pengelolaan air kepada pihak swasta. Peraturan yang lahir untuk mengatur sumber daya air adalah  UU No 7 tahun 2004.[1]

UU No 7/2004 itulah yang menjadi payung privatisasi air, namun jauh sebelum itu, privatisasi air sudah terjadi. Misalnya di Jakarta, privatisasi layanan air bahkan sudah dimulai sejak tahun 1998, dan bahkan kemudian pengolaan air bersih di Jakarta dikuasai oleh dua korporasi asing, yaitu Suez Environnement dari Perancis dan Thames Water dari Inggris.[2] Di Makasar, sejak 2004 pemerintah kota gencar mewacanakan kerjasama antara PDAM dengan PT Traya (sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan air bersih) dengan motivasi pelayanan publik atas air bisa lebih baik, dan keuntungan PDAM semakin meningkat. Kenyataanya ketika kerjasama dilakukan, PDAM Makasar justru menjadi terbebani hutang, dan untuk menutup hutang itu PDAM dua kali menaikan tarif air yaitu pada tahun 2006 dan 2011.[3]

Sengketa masyarakat dengan perusahaan juga beberapa kali terjadi dalam sektor pengelolaan air. Misalnya di Banten, terjadi perlawanan petani yang terusik dengan keberadaan Danone. 9000 keluarga Petani merasa dirugikan dengan turun drastisnya debit air irigasi semenjak Danone beroperasi di wilayah itu. Awal 2008, sekitar 100 hektar sawah dikonversi oleh Danone menjadi sumur arthesis penghasil air. Tak ayal, petani-petani itu melawan. Mereka mendorong pemerintah lokal maupun pusat untuk bertindak. Walhasil akhir 2008, kegiatan Danone di wilayah itu dihentikan. Perjuangan ternyata belum terhenti karena ternyata pada tahun 2010 Danone beroperasi kembali disitu. Awal 2011 para petani Banten itupun menggerudug Kedubes Perancis untuk mengadukan Danone yang selain mengancam pasokan air, juga dianggap menyepelekan Pemerintah Indonesia.[4]

Di Perancis pernah terjadi privatisasi air yang berujung pada membengkaknya harga air. Ketika itu tahun 1985 pengelolaan air diserahkan kepada pihak swasta (perusahaan Veolia dan Suez) yang kemudian menguasai distribusi dan produksi air di Paris. Dalam 15 tahun terjadi kenaikan harga air sebesar 260%. Hal ini kemudian direspon dengan perlawanan oleh oposisi yang terdiri dari kelompok kiri dan kelompok pejuang ekologi. Pada tahun 2010, perlawanan kelompok oposisi berhasil dan mereka melakukan perubahan pada sektor pengelolaan air. Dibentuklah perusahaan publik untuk mengambil alih pengelolaan air dari pihak swasta, dan ketika berjalan harga air bisa turun sampai 8% meskipun baru di tahap awal.[5]

(Pandu Yuhsina Adaba)


[1] Beberapa pihak mengaitkan lahirnya UU No 7/2004 ini dengan desakan IMF  kepada Pemerintah Indonesia  untuk melakukan privatisasi sumber daya air sebagai tejemahan dari progam WATSAL (Water Resources Sector Adjustment Loan) yang diinisasi World Bank. Sumber: Position Paper Koalisi NGO (Walhi, PHBI, FSPI, FPPI, SBJ) berjudul “Kejahatan Kemanusiaan World Bank dan IMF”. Agustus 2006.

[2] Kerjasama berlangsung 25 tahun dari 1998 sampai 2023. Sumber artikel: http://www.berdikarionline.com/lipsus/20110907/malapetaka-swastanisasi-air-di-makassar.html diakses 5 Maret 2013.

[4] Sumber: http://www.spi.or.id/?p=789 diakses 7 Maret 2013.

Obat Yang Manis belum Tentu Manjur

Salah diagnosa dari sebuah penyakit yang menimpa tubuh seseorang bisa mengakibatkan pengobatannya salah. Pengobatan yang salah bisa membahayakan nyawa orang sakit tersebut. Jadi Salah diagnosa dalam menentukan penyakit seseorang dapat membahayakan nyawa orang yang sakit tersebut. Secara sederhana itu menjadi salah satu silogisme yang menyangkut dunia kedokteran/pengobatan. Lantas bagaimana kalau yang sakit adalah masyarakat? Apakah silogisme itu juga berlaku untuk proses diagnosa dan pengobatannya?

Baiklah, mari kita sedikit melompat dengan membicarakan carbon tradding. Istilah itu sedang cukup populer dibicarakan di Indonesia, namun banyak juga yang belum mengerti apa artinya. Bermula dari kekhawatiran pemanasan golbal (global warming) dan kerusakan lingkungan akibat polusi yang diakibatkan proses industri, maka banyak orang berusaha mencari solusi. Menurut mereka, industri mau tak mau harus terus berjalan, namun kelestarian lingkungan harus terus dijaga. Paradoks? Atau keren? Silahkan menilai.

Tahun 1997, lahirlah protocol kyoto yang secara sederhana dapat diartikan sebagai “ persetujuan internasional mengenai pemanasan global. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya[1]. Dalam arti lain, negara-negara Industri besar membayar kompensasi kepada negara yang memiliki hutan luas karena dari hutan hanya hutanlah yang bisa menyerap CO2. [2]

Sebuah perusahaan/industri akan ditetapkan batas maksimal dimana dia diijinkan menghasilkan karbon dioksida (CO2). Apabila dia ingin menambah kuota produksi yang berarti juga harus menambah jumlah CO2 yang dihasilkan, dia harus mendapatkan/membeli dari kelebihan yang dimiliki oleh perusahaan/pihak lain. kalimat ini mungkin masih terlalu rumit untuk dipahami sehingga ada baiknya untuk menjelaskan lewat ilustrasi :[3]

Kasus Pertama: “Seandainya anda memiliki 2 perusahaan, A dan B. Masing-masing mengeluarkan emisi karbondioksida 100.000 ton tiap tahun. Pemerintah ingin perusahaan-perusahaan menurunkan emisinya hingga 5 persen. Masing-masing perusahaan memiliki hak atau diperbolehkan untuk mengemisi 95,000 ton tahun ini. Setiap perusahaan harus mengurangi emisi 5000 ton atau membeli hak mengemisi sebesar 5000 ton dari perusahan / orang lain”.

Kasus Kedua: “Seandainya 2 perusahaan yang sama, A dan B, masing-masing mengemisi 100,000 ton karbondioksida per tahun. Lagi-lagi, pemerintah ingin agar mereka mengurangi emisi hingga 5 persen, jadi masing-masing perusahaan dibolehkan membuang karbondioksida sebesar 95,000 ton.Tetapi sekarang, pemerintah mengatakan pada masing-masing perusahaan bahwa jika mereka tidak ingin mengurangi emisinya 5000 ton pertahun, mereka memiliki pilihan lain. Mereka dapat melakukan investasi di luar negeri pada proyek-proyek yang dapat mereduksi karbon hingga 5000 ton atau hingga 5000 ton”. 

Ada yang janggal pada carbon tradding. Negara-negara maju memilih untuk memberikan kompensisai kepada negara berkembang yang memiliki hutan agar menjaga hutannya. Padahal untuk kasus Indonesia, kebanyakan industri berjalan dengan investasi modal asing dari negara-negara maju.[4]  Artinya, ada ketidak konsistenan dari  negara-negara industri maju itu dalam hal mengurangi emisi karbon. Mengapa itu bisa terjadi? Tentu modal harus tetap diputar agar tidak terjadi defisit perusahaan. Mau tak mau, investasi baru harus terus digelontorkan oleh perusahaan.

Di sisi lain, dengan adanya carbon tradding, akan lebih menutup kemungkinan Indonesia untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam di wilayahnya sendiri. Padahal untuk mengejar ketertinggalan terhadap negara-negara industri maju, eksplorasi dan eksploitasi Indonesia atas kekayaan di wilayahnya sendiri tentu diperlukan. Lalu apakah kompensasi dari penjagaan atas hutan yang akan menyerap karbon itu sebanding dengan pendapatan atas eksploitasi kekayaan alam kita?

( Pandu Yuhsina Adaba ) 

 

 


[1] Yang termasuk jenis-jenis gas berpotensi menyebabkan pemanasan global ialah:  karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC.

[4] Sumber: http://koranandalas.com/?p=77 diakses 10 November 2012.

Petani Di Kubu Raya Ditangkap

September 2012, disaat masyarakat Kalbar sebagian larut dalam hingar bingar Pilgub yang diikuti oleh 4 kontestan. Kampanye disana-sini dilakukan oleh timses masing-masing calon. Begitu pula dengan KPU yang sibuk mengurus administrasi pemilukada plus rajin bersosialisasi tentang tata cara pencoblosan di Hotel-hotel mewah sampai di balai-balai desa. Tapi lain dengan nasib malang Iskandar. Petani ini mesti ditangkap aparat Polsek  gara-gara terlibat Sengketa tanah dengan PT Sintang Raya di desa Seruat, Kec Kubu, Kab Kubu Raya. Lahan yang menjadi objek sengketa adalah Areal Mangrove dengan kedalaman Gambut diatas 4 Meter menurut peraturan dilarang untuk dijadikan perkebunan Skala Besar.  Menyikapi ini, tentu petani-petani di sputaran area sengketa melakukan penolakan. Apes bagi Iskandar, dia ditangkap.

Penangkapan Iskandar dilakukan oleh aparat Polsek Kubu tanpa menunjukkan Surat Tugas dan penjelasan alasan. Yang lebih konyol, Surat tugas dan pemanggilan baru diberikan pada pukul 13.10 WIB, padahal penangkapan dilakukan pukul 09.40 WIB. Dalam surat itu, status Iskandar adalah sebagai Saksi, namun dia mengaku sempat ada paksaan dalam proses penangkapannya. Tidak berhenti disitu, ketika dipulangkan, Iskandar mesti rela meninggalkan celana yang dipakainya sebagai barang bukti.

Keanehan lain adalah Dalam surat panggilan dengan no. surat Sp.Panggil/ 103/ VIII/ 2012, tertera nama IS MEWAH, namun petani yang ditangkap adalah bernama ISKANDAR. Tentu sebuah kesalahan yang cukup fatal. Selain itu,  Status teritori dalam penyidikan kasus pembakaran lahan adalah di POLSEK Kec. Kubu, Namun penyidikan kawan Iskandar dilakukan di POLSEK Kota Pontianak. 

– Pandu Yuhsina Adaba –